Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pria berinisial FM (29) sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap belasan anak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Total ada 14 anak yang menjadi korban atas perbuatan FM.
Dalam konfrensi pers yang dihelat pada Rabu (17/11/2021) ini, disampaikan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Perbuatan tidak senonoh itu telah menyasar belasan bocah dan dilakukan di kediaman FM.
"Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak, kejadian ini terjadi sejak bulan Desember 2020 hingga diketahui terakhir kemaren November 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Azis mengatakan, FM merupakan seorang pengajar lepas yang fokus pada mata pelajaran Bahasa Inggris. Di lingkungan tersebut, FM masih tinggal bersam orang tuanya.
Baca Juga: Bejat! 2 Pria Cabuli 7 Anak di Pancoran
Anak-anak yang menjadi sasaran pencabulan yang dilakukan FM adalah anak laki-laki dengan usia tujuh sampai 11 tahun. Para korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan tinggal di lingkungan rumah FM.
"Korban perbuatan cabul pelaku tadi yaitu berjenis laki laki sebanyak 14 anak. Usianya 7-11 tahun pelajar SD, mereka antara pelaku dan korban bertempat tinggal disatu area lingkungan sosial," ucap Azis.
Azis melanjutkan, FM yang mempunyai hobi bermain game online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan. Sebab, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa.
Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gime online meraba hingga memegang kemaluan para korban. Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukam oral seks.
"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," kata dia.
Baca Juga: Bejat! Pria Renta Cabuli Tujuh Anak di Jakarta Selatan
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gime online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Raden Taufik menyebut peristiwa ini terkuak pada Senin (15/11) kemarin malam. Dia pertama kali mendapat kabar dari Ketua RT terkait adanya kasus pencabulan ini.
Mendapat informasi itu, Taufik bergegas menuju lokasi. Setibanya di sana terlihat warga sudah mengepung kediaman F.
"Sampai di lokasi sudah ramai. Rumah (pelaku) sudah dikepung sama warga," kata Taufik kepada wartawan Selasa (16/11/2021).
Taufik mengaku sempat menenangkan warga untuk tidak menghakimi F sambil menunggu kehadiran aparat kepolisian. Namun amarah warga yang tak terbendung akhirnya merengsek masuk ke kediaman F.
"Saya sendiri mau mengevakuasi enggak berani dengan situasi massa seperti itu," jelasnya.