Agar Independen, Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden

Rabu, 17 November 2021 | 14:40 WIB
Agar Independen, Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden
Bahas RUU Kejaksaan, Jabatan Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden. Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jabatan Jaksa Agung diusulkan agar tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung hal tersebut agar lebih ada indepedensi. Jabatan tersebut diusulkan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.

Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Fajri mengatakan, ada dua aspek yang disarankan pihaknya agar ada indepedensi dalam jabatam Jaksa Agung. Pertama terkait pemilihannya, mekanisme dan prosedurnya, kedua terkait dengan persyaratan.

"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang. Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," kata Fajri.

Baca Juga: Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung

Menurutnya, konteks untuk memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung agar terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi. (tangkapan layar/Youtube DPR)
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi. (tangkapan layar/Youtube DPR)

"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.

Nantinya diusulkan calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Nantinya setelah disetujui tim seleksi baru lah diberikan kepada presiden untuk disetujui.

"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukkan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.

Lebih lanjut, terkait dengan persyaratan, jabatan Jaksa Agung diminta nantinya agar dipilih dari orang memang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Diharapkan para jaksa dengan begitu mempunyai jengjang karir yang jelas.

Baca Juga: Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung

"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dgn syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.

"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI