Nasir menekankan bahwa tokoh agama tidak mengangkat senjata atau membeli senjata.
Berbeda dengan kelompok separatis yang menggunakan senjata dan ingin mendirikan negara sendiri.
Nasir juga mengingatkan kelompok separatis telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021. Mereka membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.
Nasir mempertanyakan kenapa Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya menghadapi kelompok teroris.
"Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?"
Nasir berharap adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam, dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.
“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme," kata dia.
Kepala Bagian Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut ketiga tokoh telah ditetapkanmenjadi tersangka kasus dugaan terorisme yang berkaitan dengan jaringan JI.
Ketiga tersangka, memiliki peran masing-masing. AZ seorang Dewan Syuro JI, F mendanai sebuah yayasan yang diyakini menjadi organisasi sayap JI, dan A menjadi anggota pengawas yayasan itu. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Jejak Ustaz yang Ditangkap Densus, dari Jebolan Ponpes Baasyir hingga Ikut Bantu Al Qaeda