Tangkap Tokoh Muslim: Anggota DPR Ingatkan Polri, Bandingkan Hadapi Kelompok Separatis

Siswanto Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 14:20 WIB
Tangkap Tokoh Muslim: Anggota DPR Ingatkan Polri, Bandingkan Hadapi Kelompok Separatis
Ketua DPP PKS Nasir Jamil saat demo mendukung Palestina di Banda Aceh (Antara/Irwansyah Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tokoh muslim ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam sebuah operasi khusus pada Selasa (16/11/2021) di Bekasi.

Penangkapan ketiga tokoh, di antaranya dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Seorang anggota DPR dari PKS menuntut polisi mengedepankan keadilan dalam hukum dan transparan dalam menangani kasus tersebut, walaupun polisi diberikan hak untuk menangkap orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2018.

Polisi sudah menetapkan mereka menjadi tersangka. Tiap-tiap tokoh disebut memiliki peran penting dalam organisasi jaringan Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: Jejak Ustaz yang Ditangkap Densus, dari Jebolan Ponpes Baasyir hingga Ikut Bantu Al Qaeda

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Densus 88 Antiteror "mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap kedua orang itu yang dekat dengan umat. Mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri."

Nasir seorang anggota dewan yang pernah menjadi anggota Panitia Khusus RUU Terorisme.

Kendati polisi mempunyai kewenangan melakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror harus tetap memberikan penjelasan secara transparan kepada publik. Terutama agar densus yang pernah ditantang organisasi KKB Papua jangan terkesan hanya menyasar tokoh muslim sehingga memunculkan penilaian  tebang pilih, kata Nasir.

Selama proses penyidikan, densus dimiinta menghormati hak asasi ketiga orang tokoh agama.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah Dinonaktifkan

TNI, Polri, dan pemerintah juga didesak menanggulangi terorisme dengan mempertimbangkan faktor objektivitas.

Nasir menekankan  bahwa tokoh agama tidak mengangkat senjata atau membeli senjata.

Berbeda dengan kelompok separatis yang menggunakan senjata dan ingin mendirikan negara sendiri.

Nasir juga mengingatkan kelompok separatis telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021. Mereka membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.

Nasir mempertanyakan kenapa Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya menghadapi kelompok teroris.

"Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?" 

Nasir berharap adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam, dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme," kata dia.

Kepala Bagian Operasi Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut ketiga tokoh telah ditetapkanmenjadi tersangka kasus dugaan terorisme yang berkaitan dengan jaringan JI.

Ketiga tersangka, memiliki peran masing-masing. AZ seorang Dewan Syuro JI, F mendanai sebuah yayasan yang diyakini menjadi organisasi sayap JI, dan A menjadi anggota pengawas yayasan itu. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI