KLHK Tuding Greenpeace Terlibat dengan Perusahaan Penyebab Deforestasi

Rabu, 17 November 2021 | 14:01 WIB
KLHK Tuding Greenpeace Terlibat dengan Perusahaan Penyebab Deforestasi
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono. (Dok : KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuding Greenpeace terlibat dengan sejumlah aktivitas perusahaan sawit dan kehutanan yang terkait deforestasi di Indonesia.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyebut, Greenpeace turut ambil bagian dalam perusahaan dalam kerja sama yang dilakukannya selama kurun waktu tahun  2011 hingga 2018. 

Dia merinci, pada 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar, yang di antaranya menunjukkan bagaimana tidak mudahnya melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya yang ketika itu terjadi, justru dalam periode saat kerjasama perusahaan-perusahaan itu dengan Greenpeace.

Tak hanya itu, lanjut Bambang, pada tahun 2013, Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas di Sumatera yang juga terkait dengan deforestasi.

Baca Juga: Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?

“Menteri LHK memberikan sanksi-sanksi kepada sejumlah perusahaan grup besar tersebut serta  perusahaan lainnya  dari kejadian Karhutla 2015; pembukaan kanal-kanal baru serta kegiatan  penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi-sanksi itu diberikan pemerintah justru pada saat Greenpeace masih dalam kerja bersama, dalam kolaborasinya dengan  perusahaan dimaksud,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Dia menilai, Greenpeace memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup  atas isu deforestasi karena pernah secara dekat berkolaborasi dengan grup besar perusahaan sektor sawit dan pulp/kertas bertahun-tahun lamanya.

Kemudian, Bambang menyebut Greenpeace tidak memberikan syarat dalam kolaborasinya dengan grup perusahaan dimana saat itu berkolaborasi, untuk menyerahkan izin-izin usaha grup perusahaan tersebut yang wilayahnya juga antara lain berada di lahan gambut.

"Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan grup perusahaan besar tertentu itu  dideklarasikan pada tahun 2013 tersebut. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud  untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut,” katanya.

“Greenpeace juga tidak mensyaratkan agar perusahaan itu menyerahkan izin-izin usahanya di lahan gambut kepada pemerintah untuk dicabut,” tambahnya.

Baca Juga: Deforestasi Salah Satu Pemicu Bencana Hidrometeorologis, Pakar UGM Soroti Hal Ini

Itu artinya, lanjut Bambang, selama bertahun-tahun berkolaborasi dengan Greenpeace, grup sawit dan pulp/kertas perusahaan besar dimaksud  tetap beroperasi di areal izin-izin usahanya di lahan gambut.

Bahkan, dalam kebijakan konservasi hutan yang diluncurkan oleh grup sawit dan pulp/kertas tersebut, di mana pembuatan kebijakan-kebijakan perusahaannya  disusun, disetujui serta dideklarasikan oleh grup perusahaan itu bersama-sama Greenpeace, tidak terdapat klausul yang mengharuskan grup sawit dan pulp/paper perusahaan itu untuk menghentikan pemanfaatan lahan gambut oleh grup  perusahaan besar dimaksud.

“Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten,” ujar Sekjen KLHK tersebut.

Mengenai sebaran konsesi-konsesi HTI dan sawit di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, kembali Bambang menekankan bahwa Greenpeace tentu memahami dengan baik bahwa hampir seluruh izin-izin usaha di lahan tersebut bukan diberikan dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi.

“Ketika Greenpeace mengumumkan kolaborasinya, dengan grup sektor sawit dan pulp/kertas, konsesi-konsesi  tersebut telah berada di lahan gambut, dan Presiden Jokowi belum menjabat sebagai Presiden RI,” jelasnya.

Terkait dengan sawit di dalam kawasan hutan, Sekjen KLHK menggarisbawahi hampir seluruh kasus tersebut bukan terjadi pada periode Pemerintahan Presiden Jokowi.

Isu sawit di dalam kawasan hutan, lanjutnya jelas bukan hal baru bagi Greenpeace karena ketika Greenpeace berkolaborasi dengan grup sawit perusahaan besar, juga terdapat konsesi-konsesi sawit perusahaan yang  saat itu berada di dalam kawasan hutan.

“Mengapa Greenpeace tetap memulai dan melanjutkan kolaborasi dengan grup sawit perusahaan itu hingga bertahun-tahun lamanya yang konsesi-konsesinya berada di dalam kawasan hutan? Ini juga contoh nyata tidak konsistennya Greenpeace,” katanya.

“Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan soal sawit di kawasan hutan, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang mempersoalkannya? Bukankah Greenpeace telah bertahun-tahun lamanya berkolaborasi dengan grup sawit yang memiliki sawit di dalam kawasan hutan?” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI