Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil, meminta agar Detasemen Khusus Anti Teror atau Densus 88 tidak sewenang-wenang dalam menangkap tokoh agama. Ia juga mendesak Densus agar mengedepankan hukum dan keadilan hingga transparansi.
Hal itu disampaikan Nasir usai Densus 88 resmi menetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
"Densus 88 agar mengedepankan hukum dan keadilan, transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap kedua orang itu yang dekat dengan umat. Mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Menurut Nasir yang juga pernah menjadi anggota Pansus RUU Terorisme, pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: BNPT Sebut Terduga Teroris Ahmad Farid Okbah Sempat Koordinir JI di Afghanistan
Namun dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam.
Di samping itu, legislator asal Aceh ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustaz itu. Ini ruhnya UU 5/2018.
“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," ujarnya.
Ia menyerukan kepada Densus 88, TNI dan Polri serta Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektivitas.
Sebab, lanjut Nasir, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI.
Baca Juga: Akun Medsos Farid Ahmad Okbah Masih Aktif, Densus 88: Itu Dikelola Oleh Admin
Lebih lanjut, Nasir membandingkan, dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. Ia menilai KKB telah membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah.
Namun justru menurutnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.
"Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?," tuturnya.
Terakhir, Nasir mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.
“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme," tandasnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.
Sedangkan, Ustaz Anung menurut penuturan Ramadhan berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.