Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid menyebutkan kalau Ahmad Farid pernah mengikuti pelatihan di Afghanistan.
Ahmad Farid, kata dia, merupakan lulusan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Ia juga diketahui menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI).
"Semacam afiliator atau koordinator JI untuk Al Qaeda di Afghanistan" kata Ahmad saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/11/2021).
Akan tetapi, Ahmad tidak menjelaskan secara detil keterlibatan Ahmad Farid dalam pelatihan di Afghanistan. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Densus 88 Antiteror Polri.
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) non aktif Ahmad Zain An-Najah disebutkannya sebagai alumni pesantren Al Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah. Pesantren itu didirikan oleh Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.
Ahmad menyebutkan jejak digitalnya terekam dengan jelas. Mereka dikatakan Ahmad, rajin ceramah dengan propaganda non muslim sebagai teroris.
"Di tahun 2019 dia juga pernah terkait dengan Abdul Hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu."
Tetapkan Tiga Tersangka
Baca Juga: Resmi! MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.