Suara.com - Sebanyak 868 orang tercatat mendaftar diri sebagai Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Hal itu diketahui dari data yang masuk dan dihimpun Tim Seleksi.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan proses pendaftaran dilakukan sejak 18 Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021 baik melalui online atau diantar langsung ke sekretariat Tim Seleksi, maupun melalui PO BOX.
"868 orang ini adalah seluruh pendaftar yang kami rangkum melalui 3 jalur pendaftaran tadi," kata Juri dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (17/11/2021).
Jumlah itu merupakan gabungan dari pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu. Dengan rinciran pendaftar KPU berjumlah 492 orang yang terdiri 359 orang laki-laki dan 133 orang perempuan atau 27 persen. Sedangkan pendaftar Bawaslu berjumlah 376 orang dengan rincian 282 orang laki-laki dan 94 orang perempuan atau 25 persen.
Baca Juga: Punya Kewenangan, KPU Diminta Tegas Tentukan Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024
Dari 492 orang pendaftar calon anggota KPU ada sebanyak 352 orang yang memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan lulus dengan rincian laki-laki 255 orang, dan perempuan 97 orang (27,5 persen).
"Jadi ada 140 orang yang tidak lulus calon anggota KPU," kata Juri.
Sementara untuk pendaftar calon anggota Bawaslu diketahui ada 99 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara 277 orang dinyatakan memenuhi syarat
"Rinciannya yang lulus 207 laki-laki dan 70 orang perempuan (25,3 persen)," ujar Juri.
Baca Juga: BPK Periksa KPU Bintan, Sampai Audit Anggaran, Apa Sebab?