
Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian gajah betina itu. Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur, menilai pemerintah Aceh terlihat tidak serius dalam melakukan perlindungan terhadap satwa kunci. Hampir setiap tahun ada kematian gajah yang kena terjerat kawat yang dipasang maupun diracun.
Sedangkan, Pemerintah Aceh Jaya di tahun 2019 lalu mendapatkan kuota replanting (penanaman kembali) sawit seluas 1.425 hektare yang tersebar di berbagai titik. Luas kawasan peremajaan sawit itu diduga sudah mengganggu jalur lintas gajah.
"Akibat kegiatan perluasan peremajaan sawit di Aceh Jaya maupun di kabupaten lain membuktikan pemerintah pusat hingga daerah tidak memedulikan koridor gajah. Harusnya tidak diganggu atas nama bisnis atau ekonomi sektor sumber daya alam," kata Nur melalui keterangan resminya.
Atas hal tersebut, Dinas Perkebunan Aceh diminta untuk menghentikan sementara waktu kegiatan peremajaan sawit sampai adanya penjelasan lebih rinci terkait kawasan yang boleh digunakan untuk penanaman kembali hingga tidak lagi menganggu habitat gajah dan spesies kunci lainnya di Aceh.
"Kami juga meminta kepada BKSDA Aceh untuk mengusut tuntas kasus matinya anak gajah yang terjerat di lokasi peremajaan sawit. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab jeratan gajah ini hampir setiap tahun ditemukan akan tetapi tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Ketika melihat angka kematian gajah meningkat setiap tahun menunjukkan bahwa BKSDA tidak serius memberikan perlindungan terhadap satwa yang hampir punah itu," pungkas Nur.
Satwa Dilindungi

Gajah Sumatra (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. (Sumber: VOA Indonesia)
Baca Juga: Miris! Kena Jerat Pemburu Liar, Bayi Gajah Ini Kehilangan Separuh Belalai