Resmi! MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme

Rabu, 17 November 2021 | 11:14 WIB
Resmi! MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme
Resmi! MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Keputusan ini diambil menyikapi adanya kasus dugaan Zain terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah atau JI.

Ketua Umum MUI K.H Miftachul Akhyar menjelaskan keputusan ini diambil berdasar hasil pada Selasa (16/11) malam atau sesaat setelah adanya kabar penangkapan terhadap Zain.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," Akhyar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Terkait proses hukum yang menjerat Zain, Akhyar menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Dia hanya menegaskan tindakan yang dilakukan Zain dalam kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan MUI.

Baca Juga: Akun Ustaz Farid Okbah Bikin Stasus di Insta Story saat Penangkapan, Begini Kata Densus

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," katanya.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga teroris itu, yakni Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat

Berdasarkan penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses Selasa (16/11) pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.

Baca Juga: Tangkap Anggota Komisi Fatwa MUI, Densus 88 Incar Terduga Teroris Lain

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut ketiganya memiliki peran berbeda. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.

"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI. Belakangan, disebut pula bahwa Farid mendirikan PDRI sebagai wadah baru untuk JI.

Sedangkan, Ustaz Anung menurut penuturan Ramadhan berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.

Kekinian, ketiganya masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88 dalam rangka pengembangan. Mereka diperiksa dengan status sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI