Suara.com - Ketua Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan pengesahan TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat ini.
Willy berujar, RUU TPKS sudah mulai ada perkembangan. Terlihat dari sudah mengerucutnya pembahasan RUU pada klausul-klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi. Ia optimistis ke depan ada kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi.
“Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insyaallah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Willy, Rabu (17/11/2021).
Adapun beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU di antaranya penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual, Anggota Baleg F-PDIP Usul Judul RUU TPKS Diubah
“Di RUU ini, korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya," ujar Willy.
Nantinya setelah disahkan, kata Willy RUu TPKS akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian koridor hukum akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut Willy beberapa klausul baru dalam RUU TPKS adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak yatim. Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota panja untuk masuk dalam RUU ini.
Kekinian pada Rabu (17/11) hari ini, Panja kembali merencanakan agena rapat.
"Insyaallah kalau dilempangkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” imbuh dia.
Baca Juga: Jokowi Mau Hilangkan Mental Inlander, Willy Nasdem: Revolusi Mental Jangan Sekadar Seminar