Kasasi Ditolak, Nasib Irjen Napoleon Kini Dieksekusi Ke Lapas Cipinang

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 09:05 WIB
Kasasi Ditolak, Nasib Irjen Napoleon Kini Dieksekusi Ke Lapas Cipinang
Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalan eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolah oleh Mahkamah Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak.

Oleh karena itu, Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI