Bareskrim Polri Sita Uang Rp 217 Miliar dari Bos Pinjol Ilegal

Selasa, 16 November 2021 | 21:15 WIB
Bareskrim Polri Sita Uang Rp 217 Miliar dari Bos Pinjol Ilegal
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikasi pinjaman "online" ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Antara/Laily Rahmawaty.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 217 miliar dari bos pinjaman online alias pinjol ilegal bekerdok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Uang tersebut diduga hasil kejahatan selama mereka beroperasi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut uang Rp 217 miliar itu disita dari tujuh rekening bank.

"Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar sekian," kata Wisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Dalam perkara ini, penyidik telah menangkap Direktur Bisnis dan pemilik KSP IMB, berinisial WJS alias BH alias JN. Bos sekaligus otak dari sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kisah Penagih Utang Nasabah Pinjol Jadi Tersangka: Bos Mereka Leha-leha di China

Irjen Pol Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri ketika itu menyebut WJS ditangkap saat hendak melarikan diri ke Turki.

"Kita tangkap di bandara saat akan pergi ke Turki," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Helmy menuturkan, WJS ditangkap bersama dua rekannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kedua rekannya dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.

"Setelah didalami, tidak terkait," katanya.

Pemodal

Baca Juga: Sempat Ingin Keluar dari Pinjol Ilegal, Wanita Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Nasabah

Selain WJS, penyidik juga telah menangkap pemodal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah hingga nekat bunuh diri. JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) Tiongkok.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021) lalu.

KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur.

Aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan pihak yang meminjamkan uang kepada ibu rumah tangga di Wonogiri. Dia merupakan salah satu dari 23 aplikasi yang turut menteror korban hingga akhirnya memilih gantung diri.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tutur Helmy.

Selain JS, penyidik turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI