Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 217 miliar dari bos pinjaman online alias pinjol ilegal bekerdok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Uang tersebut diduga hasil kejahatan selama mereka beroperasi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut uang Rp 217 miliar itu disita dari tujuh rekening bank.
"Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar sekian," kata Wisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Dalam perkara ini, penyidik telah menangkap Direktur Bisnis dan pemilik KSP IMB, berinisial WJS alias BH alias JN. Bos sekaligus otak dari sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Irjen Pol Helmy Santika yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri ketika itu menyebut WJS ditangkap saat hendak melarikan diri ke Turki.
"Kita tangkap di bandara saat akan pergi ke Turki," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Helmy menuturkan, WJS ditangkap bersama dua rekannya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kedua rekannya dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus ini.
"Setelah didalami, tidak terkait," katanya.
Pemodal
Baca Juga: Kisah Penagih Utang Nasabah Pinjol Jadi Tersangka: Bos Mereka Leha-leha di China
Selain WJS, penyidik juga telah menangkap pemodal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah hingga nekat bunuh diri. JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) Tiongkok.