Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota Polri Agus Supriyadi dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut Agus didalami mengenai pengetahuannya terkait mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.
"Mendalami pengetahuan saksi diantaranya terkait permintaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Ipi dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ipi mengatakan pemeriksaan terhadap Agus difasilitasi Mabes Polri. Dengan memakai Kantor Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: KPK Korek Aliran Uang Azis Ke Bekas Penyidik Robin dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Baca Juga: Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dibalas Mensesneg, Begini Isinya
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.