Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah membenarkan soal penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri. Secepatnya MUI akan menggelar rapat untuk membahas perihal pemberian hak-hak hukum yang bersangkutan.
Ikhsan menjelaskan bahwa anggota yang berada di dalam struktur keorganisasian MUI itu representasi dari organisasi-organisasi masyarakat Islam. Ahmad Zain sendiri merupakan perwakilan dari dewan dakwah.
"Iya benar. Jadi dia itu mewakili atau representasi dari dewan dakwah, jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/11/2021).
MUI lantas menindaklanjuti soal penangkapan Ahmad Zain yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kata Ikhsan, MUI akan segera menggelar rapat guna membahas soal hak hukumnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Siap Beri Pendampingan Hukum Ahmad Zain An-Najah
"Malam ini kami rapatkan nanti jam 8, tentu saja yang berkaitan dengan hak-hak dia sebagai warga negara dan pengurus ya harus kita dampingi hukum bila diperlukan. Karena berkaitan dengan hak-hak hukum, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh densus," ujarnya.
Di sisi lain, Iksan menyebut MUI merasa prihatin atas tertangkapnya Ahmad Zain oleh Densus 88 Antiteror. Kendati demikian, apabila sangkaan pihak kepolisian terbukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam terorisme, maka tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti lah ya apalagi teroris," tuturnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
Baca Juga: Polri Sebut Ustaz Farid Dirikan PDRI Sebagai Wadah Baru Jaringan Teroris JI
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat. Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan.
Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.