Anggota Fatwanya Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Langsung Gelar Rapat Malam Ini

Selasa, 16 November 2021 | 20:09 WIB
Anggota Fatwanya Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Langsung Gelar Rapat Malam Ini
Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror. [Foto: Antara] .
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya akan langsung menggelar rapat pasca Anggota Komisi Fatwanya Ahmad Zain An-Najah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

"Malam ini kami rapatkan nanti jam 8," kata Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ikhsan mengatakan, rapat dilakukan untuk menentukan hak-hak Zain sebagai warga negara. Termasuk kemudian memberikan bantuan hukum jika pihak Zain memintanya ke MUI.

"Harus kita dampingi hukum kan bila diperlukan karena berkaitan dengan hak hak hukum kan, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh Densus dan penyidik tentu nanti kan," ungkapnya.

Baca Juga: MUI Benarkan Anggota Fatwanya Ahmad Zain Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan MUI perihatin atas ditangkap dan ditetapkannya Zain sebagai tersangka dugaan kasus terorisme. Menurutnya, terkait kasus yang membelit Zain itu atas nama pribadi dan bukan MUI sebagai lembaga

"Intinya kami dari MUI tentu saja prihatin atas peristiwa ditangkapnya beliau dan merasa sedih karena kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggung jawab yang bersangkutan pribadi ya kan, bukan tanggung jawab MUI," tuturnya.

"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti lah ya apalagi teroris," sambungnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Sebut Ustaz Farid Dirikan PDRI Sebagai Wadah Baru Jaringan Teroris JI

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.

"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.

Sedangkan, Ustaz Anung menurut penuturan Ramadhan berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI