Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Siap Beri Pendampingan Hukum Ahmad Zain An-Najah

Selasa, 16 November 2021 | 19:55 WIB
Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Siap Beri Pendampingan Hukum Ahmad Zain An-Najah
Wakil Ketua Hukum MUI Ikhsan Abdullah. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan ikut campur tangan apabila anggota komisi fatwanya yang bernama Ahmad Zain An-Najah terbukti terlibat aksi terorisme. Namun selama masih menjadi tersangka, MUI akan berupaya memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Zain.  

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan kalau pihaknya prihatin atas penangkapan dan penetapan tersangka Ahmad Zain oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kendati begitu, segala tindakan itu akan menjadi tanggung jawab Ahmad Zain sepenuhnya kalau memang terbukti benar.

Pasalnya, MUI sudah secara tegas menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan radikal apalagi yang sudah masuk ke dalam urusan terorisme.

"Kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggungjawab yang bersangkutan pribadi ya kan, bukan tanggung jawab MUI," kata Ikhsan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: MUI Benarkan Anggota Fatwanya Ahmad Zain Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme

Meski demikian, untuk saat ini MUI akan memikirkan soal pemberian pendampingan hukum terhadap Ahmad Zain yang masih berstatus sebagai tersangka. Kata Ikhsan, MUI akan menggelar rapat untuk membahas itu secepatnya.

"Malam ini kami rapatkan nanti jam 8 tentu aja yang berkaitan dengan hak-hak dia sebagai warga negara dan pengurus, ya harus kami dampingi hukum kan bila diperlukan karena berkaitan dengan hak-hak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Polri Sebut Ustaz Farid Dirikan PDRI Sebagai Wadah Baru Jaringan Teroris JI

Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.

"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI