Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Anggota Komisi Fatwanya. Zain diketahui kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
"Iya benar (anggota Komisi Fatwa MUI)," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Ikhsan mengungkapkan, Zain aktif di MUI mewakili atau representasi dari dewan dakwah. Menurutnya, MUI memang selama ini terdiri dari berbagai representasi berbagai ormas.
"Jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah, itu yang kita tau ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan MUI perihatin atas ditangkap dan ditetapkannya Zain sebagai tersangka dugaan kasus terorisme.
Menurutnya, terkait kasus yang membelit Zain itu atas nama pribadi dan bukan MUI sebagai lembaga
"Intinya kami dari MUI tentu saja prihatin atas peristiwa ditangkapnya beliau dan merasa sedih karena kalau memang beliau itu benar terkait dengan tuduhan ya tentu menjadi bagian tanggung jawab yang bersangkutan pribadi ya kan, bukan tanggung jawab MUI," tuturnya.
"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti lah ya apalagi teroris," sambungnya.
Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa MUI dan Ketua PDRI Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan JI
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.