Suara.com - Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI), organisasi yang menaungi penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di Indonesia telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) yang ke IV sekaligus Rapat Kerja (Raker), 8 November 2021 di Hotel Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat.
Munas dan Raker diselenggarakan dengan tema “Peningkatan Sinergi ASKALSI dengan Pemerintah”, dengan agenda Pergantian Dewan Pengawas dan Pengurus, serta Penyusunan Garis Besar Program Kerja untuk Tahun 2021-2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting yang terkait dengan SKKL, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK Sigit Reliantoro, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian KP, Suharyanto, dan Kabid Kominfo Deputi VII Kemenko Polhukam Bapak Kol. (Inf) Susilo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, pemanfaatan ruang laut harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut, serta harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Untuk itu, ia minta kepada seluruh pihak secara bersama-sama terlebih kepada penyelenggara SKKL mendukung penuh penataan kabel bawah laut yang dilakukan oleh pemerintah saat ini melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Baca Juga: Tingkatkan Talenta Digital Kampus, Kemendikbudristek dan Telkom Gelar Tesca
Menteri Kelautan dan Perikanan minta, agar ada upaya untuk mencegah kesemrawutan pembangunan kabel bawah laut di masa mendatang di perairan Indonesia. Pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Peda KM KP No. 14/2021 ini untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.
Selain itu, Trenggono juga menyampaikan, untuk membangun iklim usaha yang kondusif, pemerintah menyiapkan pelayanan sistem perizinan pemanfaatan ruang laut dan perizinan berusaha yang cepat dan efisien.
Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim dalam sambutannya menegaskan komitmen pihaknya dalam mematuhi KM KP Nomor 14 Tahun 2021 tersebut. Lukman mengatakan, aturan akan menciptakan ketertiban, sehingga sumber daya laut akan semakin optimal digunakan, yang pada akhirnya akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri.
ASKALSI berdiri sejak Desember 2013, yang saat ini beranggotakan 12 perusahaan penyelenggara SKKL, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), PT Indosat Tbk, PT XL Axiata, PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), PT Nap Info Lintas Nusa, PT Pgas Telekomunikasi Indonesia, PT Ketrosden Triasmitra, PT Mega Akses Persada, PT LEN Telekomunikasi Indonesia, PT Super Sistem Ultima, dan PT Comunication Cable Systems Indonesia (CCSI).
Total panjang kabel bawah laut SKKL yang telah dibangun dan diselenggarakan di Indonesia oleh anggota ASKALSI memiliki panjang lebih dari 55.069 kilometer. Panjang kabel kabel bawah laut ini akan terus bertambah, mengingat geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan yang masa depannya sangat tergantung dengan hadirnya kabel laut SKKL untuk memastikan tidak terjadi digital divide, sehingga terwujudnya transformasi digital di Indonesia.
Baca Juga: Telkom Sabet Predikat Diamond di Ajang The 3rd ASEAN PR Excellence Awards 2021
Dalam Munas IV ASKALSI ini, ditetapkan Herlan Wijanarko dari PT Telkom sebagai Ketua Dewan Pengawas, Akhmad Ludfy dari PT Telkom Indonesia,Tbk sebagai Ketua Umum, Resi Yuki Bramani dari PT Mora Telematika Indonesia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Elly Noor Qomariyah dari PT Indosat,Tbk sebagai Bendahara untuk periode kepengurusan ASKALSI Tahun 2021-2024.