MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Lampung Utara, Begini Reaksi KPK

Selasa, 16 November 2021 | 18:49 WIB
MA Diskon Hukuman Penjara Eks Bupati Lampung Utara, Begini Reaksi KPK
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mendiskon hukuman mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebanyak dua tahun hingga menjadi lima tahun penjara di tingkat peninjauan Kembali (PK).

"KPK menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan sebagai ranah kewenangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK BIdang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Suara.com, Selasa (16/11/2021).

Meski begitu, kata Ipi, KPK berharap kedepannya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi selain memberikan rasa keadilan bagi peaku maupun masyarakat. Tentu, pula penting untuk tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman itu.

"Sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk yang luas," ungkap Ipi

Baca Juga: MA Kurangi Hukuman Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Ipi menyakini bahwa korupsi adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa yang untuk itu maka dilakukan cara-cara luar biasa dalam pemberantasannya.

"Karenanya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum," imbuhnya

Selain dipotong hukuman selama dua tahun. Ilmu Mangkunegara juga mendapatkan pengurangan uang pengganti menjadi Rp Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Sebelumnya dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun pidana penjara, denda Rp750 juta, subsider kurungan delapan bulan.

Agung juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar, apabila tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI