Tolak Laporan Wanita Diduga Dianiaya Bos, KontraS: Kembali Pertegas #PercumaLaporPolisi

Selasa, 16 November 2021 | 18:42 WIB
Tolak Laporan Wanita Diduga Dianiaya Bos, KontraS: Kembali Pertegas #PercumaLaporPolisi
Tolak Laporan Wanita Diduga Dianiaya Bos, KontraS: Kembali Pertegas #PercumaLaporPolisi. Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai sikap aparat kepolisian yang menolak laporan Tina (bukan nama sebenarnya), korban yang diduga dianiaya atasannya semakin menegaskan tagar ‘#PercumaLaporPolisi. Tagar itu sempat trending di media sosial, Twitter pasca kasus dugaan pencabulan anggota ASN kepada anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tina diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan bosnya.  Namun saat dia mengadu Polsek Metro Kebayoran Baru, laporannya diduga ditolak. Polisi berdalih, korban tidak memilik barang bukti, dan terduga pelaku bisa melapor balik Tina menggunakan Undang-Undang ITE. 

“Kejadian tersebut kembali menegaskan tagar #PercumaLaporPolisi,” kata Peneliti KontraS, Rozy Brilian saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/11/2021). 

Kata Rozy, Tina melapor ke polisi, karena masih menaruh kepercayaan kepada korps Bhayangkara, dengan harapan mendapatkan perlindungan. 

Baca Juga: Laporan Ditolak Polisi hingga Diketawai, Begini Kronologi Karyawati di Kemang Dianiaya Bos

“Tetapi jika melihat responsnya, polisi malah mengecilkan posisi korban, membuat pesimis, tidak mencari solusi. Hal ini begitu jauh dari semboyan pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya. 

Rozy juga menyoroti, pernyataan dari kepolisian, yang menyatakan terduga pelaku berpotensi melaporkan balik korban menggunakan UU ITE.

Menurutnya, pihak polisi hanya perlu memproses laporan itu, tanpa menakuti korban dengan UU ITE. Apalagi, Polri, Kejaksaan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Keputusan Berama (SKB) terkait implementasi UU ITE. 

“Seharusnya kepolisian tidak membuat takut korban dengan UU ITE, karena ada semangat untuk restorative justice terhadap pelaporan UU ITE,” ujar Rozy. 

Sebelumnya, Tina mendapati pengalaman yang tidak mengenakan saat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada Senin (15/11/2021) kemarin. Terduga pelaku merupakan bosnya di sebuah tempat pelatihan hewan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Cerita Karyawati Ngaku Laporan Ditolak, Ngadu Dianiaya Bos Tapi Malah Ditertawai Polisi

Peristiwa ini pun diungkapkan oleh Iren, rekan Tina. Kejadian  terjadi di ruangan sang atasan, pada saat itu Tina dan bosnya hanya berdua, sehingga tidak saksi yang melihat kejadian tersebut. 

“Memang di dalam ruangan kantor itu ada CCTV cuman masalahnya, CCTV itu yang ngontrol bosnya. Bahkan security tidak bisa mengakses CCTV itu,” ujar Iren kepada Suara.com.

Untuk diketahui atasannya adalah seorang laki-laki berusia sekitar 40 tahun. 

Menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja, Tina didampingi Iren melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru pada hari itu juga. Saat tiba mereka disambut tiga orang anggota polisi. 

“Tiga orang polisi ini itu dari awal tidak respect lah apalagi ketika kami menyebutkan tempat tinggal bosnya ini yang orang kaya itu,” kata Iren saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/11/2021). 

Kepada Iren dan Tina, salah satu anggota polisi lantas berkata jika laporan mereka bisa berpotensi dilaporkan  balik dengan menggunakan pasal UU ITE. 

“Orang kaya kan bisa seenaknya bisa melapor balik terus abis itu mbak mau diancam UU ITE dilaporkan  balik,” kata Iren menirukan pernyataan polisi.   

Bahkan saat menyampaikan hal itu, anggota polisi tersebut seolah tidak menghargai Tina sebagai korban. 

“Mereka itu ngomongnya sambil enggak respect sambil ngetawain terus mereka bilang, ‘makanya jangan kerja berdua doang dalem ruangan.’ Jadi kami direndahkan,  kebetulan teman saya ini perempuan kan,” ungkap Iren.

Mendapat hal itu dan sikap kepolisian yang tidak berorientasi kepada korban, Tina, kata Iren merasa takut. Apalagi ancaman pidana yang berpotensi dapat menjeratnya.

Salah satu anggota polisi juga sempat berkata dengan kalimat, “Sampean jangan bilang ke masyarakat kita menolak laporan sampean ya. Sampean sendiri enggak bisa terima risiko dilaporkan balik pencemaran nama baik. Kita hanya menyampaikan aja. Sampean sendiri yang memutuskan ndak jadi melapor."

Akhirnya, alih-alih mendapatkan perlindungan dari kepolisian Tina pulang dengan tangan kosong, sambil menahan rasa sakit tendangan bosnya  yang masih terasa. 

Terpisah, Kapolsek Metro Kabayoran Baru, AKBP Febri Isman Jaya ketika dikonfirmasi, mengatakan sedang mengonfirmasi hal itu kepada anak buahnya.

“Ini lagi kami kumpulin yang piket. Mohon waktu ya, biar kami cek ini kejadian kapan,” kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI