Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih terus mematangkan rencana pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan lonjakan kasus selalu terjadi setelah libur panjang, sehingga pemerintah tak mau kecolongan lagi pada libur nataru kali ini.
"Saat ini pemerintah sedang membahas rincian kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Nataru, pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asal dilakukan secara terkendali," kata Wiku saat jumpa pers, Selasa (16/11/2021).
Dia menyebut nanti aturan tersebut akan diumumkan jika sudah selesai diramu atau jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca Juga: Satgas Ungkap Kasus Covid-19 dan BOR Naik di 37 Daerah di Jawa-Bali, Jateng Tertinggi
"Akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat serta mobilitas yang diatur menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Sementara, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah akan melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.
"Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan utamanya di tempat kerumunan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Luhut mengatakan hal itu dilakukan karena pemerintah melihat saat ini kesadaran masyarakat akan patuh protokol kesehatan semakin menurun saat pelonggaran kegiatan diberikan, padahal pandemi Covid-19 belum selesai.
"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," tegasnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6 hingga 11 tahun di Kepri Dilaksanakan Tahun 2022
Pemerintah juga sudah memperpanjang masa berlaku PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.
Kabupaten/kota dengan status PPKM Level 1 pada pekan ini menjadi 26 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 61 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 sebanyak 41 kabupaten/kota.