Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) yang melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme terkait bisnis polymerase chain reaction (PCR).
Untuk diketahui, laporan tersebut sebelumnya sempat ditolak dengan dalih mesti membuat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule mengemukakan, laporan yang dilayangkannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.
Dalam laporannya, dia mempersangkakan Luhut dan Erick Thohir dengan Pasal 5 angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga: Laporan ProDEM soal Dugaan Kolusi Bisnis PCR Luhut dan Erick Thohir Ditolak Polisi
"Akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Iwan, pihaknya akan segera membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya ini. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diberikan kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kita akan berikan bukti-bukti tambahan baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," katanya.
Sempat Ditolak
Polda Metro Jaya sempat menolak laporan yang dilayangkan ProDEM ini. Iwan sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11) kemarin.
Baca Juga: Sambut Wisman ke Batam, Bandara Hang Nadim Sediakan Alat Tes Cepat Pengganti PCR
Ketika itu, Iwan menyebut penyidik berdalih tak memproses laporannya lantaran tidak terlebih dahulu memberi pemberitahuan. Selain itu, penyidik menurutnya juga meminta ProDEM untuk membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu terkait laporan ini ke pimpinan di Polda Metro Jaya.
"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021) kemarin.
Iwan, ketika itu, menilai sikap penyidik menolak laporannya ini sebagai bentuk ketidakadilan. Sehingga, dia berencana melayangkan laporan ini ke Mabes Polri.
"Kita harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak, ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," katanya.
Dugaan Terlibat Bisnis PCR
Mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Agustinus Edy Kristianto sebelumnya mengungkapkan, sejumlah nama menteri yang disebut terafiliasi dengan bisnis tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen.
Melalui akun Facebook pribadinya, Edy menyebut beberapa nama yakni, Luhut dan Erick Thohir. Kedua menteri ini diduga terlibat dalam pendirian perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Edy menjabarkan, PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.
Selain itu, PT GSI juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.
"Gunakan akal sehat. Seorang Menko Marives merangkap jabatan sebagai Koordinator PPKM. Dia pucuk pimpinan dalam hal kebijakan Covid-19 dan investasi. Lalu, seorang Menteri BUMN merangkap Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menteri Kesehatannya bekas Wakil Menteri BUMN. Tapi, menteri itu ternyata terafiliasi (ada kaitannya) dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia," tulis Edy, seperti dikutip Suara.com yang telah mendapatkan izin untuk kepentingan pemberitaan.
Edy merinci, saham PT GSI dipegang oleh Yayasan Indika Untuk Indonesia (932 lembar), Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar), PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar), PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lembar), PT Toba Bumi Energi (242 lembar), PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).
Yayasan Indika Untuk Indonesia berkaitan dengan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid sebagai direktur utama.
Kemudian, Yayasan Northstar Bhakti Persada berkaitan dengan Northstar Group yang dipimpin Patrick Walujo, seorang bankir yang juga menantu dari TP Rachmat bersama Glenn Sugita sebagai pembina yayasan.
Tanggapan Santai Luhut
Luhut sendiri telah menanggapi santai rencana ProDEM melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya ini. Dia menegaskan siap diaudit untuk memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
"Nggak apa-apa (dilaporkan) kalau salah kan nanti gampang aja diaudit," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Luhut, semua pihak boleh saja berpendapat. Namun mesti berdasar data bukan perasaan apalagi rumor.
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data jangan pakai perasaan atau rumor gitu, itu kan kampungan. Kalau orang bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja, hanya untuk mencari popularitas, paling diaudit selesai," katanya.