Suara.com - Jamaluddin (45) dan Arnold (70) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kejahatan kekerasan seksual anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Terdapat tujuh anak usia 4 sampai 14 tahun menjadi korban kebejatan dua pria tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat salah satu korban bercerita pada ibunya beberapa waktu lalu. Sang anak mengaku alat vitalnya sakit.
"Di awali pada tanggal 11 November 2021, salah satu korban bercerita pada orang tuanya bahwa alat vitalnya mengalami sakit," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Sang ibu yang merasa heran lantas bertanya pada sang anak soal rasa sakit pada alat kemaluannya. Singkatnya, sang anak bercerita kepada sang ibu telah dicabuli oleh orang dewasa.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
"Setelah ditanyakan, kemudian dapat keterangan bahwa sakitnya karena disetubuhi oleh terduga pelaku," sambung Azis.
Akhirnya, ibu salah satu korban bercerita pada para tetangga terkait hal yang menimpa anaknya. Singkatnya, para tetangga juga mendapat keluhan yang sama.
"Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi. Yang dimaksud dalam kejadian ini adalah adanya persetubuhan maupun percabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 7 orang anak perempuan. Pelaku diperkirakan dua orang," jelas Azis.
Azis menyampaikan, Jamaluddin dan Arnold melakukan perbuatan tak senonoh tersebut tidak bersamaan. Justru, Arnold yang usianya lebih tua terinspirasi oleh perbuatan Jamaluddin.
"Ya berbeda hari, dan berbeda peristiwa. Tapi pelaku yg pertama menginspirasi pelaku kedua," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Jamaluddin lebih dulu melakukan kekerasan seksual tersebut di sebuah warung di tempat tinggal mereka, yakni kawasan Pancoran. Arnold yang memergoki perbuatan Jamaluddin tidak mencegah.
Dalam kesempatan berikutnya, Arnold mencabuli para korban di lokasi berbeda, yakni di kediamannya sendiri. "Sehingga begitu ada kesempatan saudara Arnold mengikuti perbuatan Jamaluddin, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," ucap Azis.
Guna meyakinkan para korbannya, Jamaluddin dan Arnold kerap mengiming-imingi hingga mengancaman. Jika ada korban yang menolak dicabuli, maka kedua pria yang kini berstatus sebagai tersangka itu mengancam korban.
"Saya sampaikan juga bahwa umur korban berkisar antara umur 4 sampai 14 tahun. Yang masih anak-anak diimingi-imingi, diajak jajan, dikasih permen, dan sebagainya. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," papar Azis.
Jamaluddin diketahui merupakan warga yang membuka usaha warung di kawasan tersebut. Sedangkan Arnold merupakan seorang pensiunan pegawai.
Kepada polisi, Jamaluddin dan Arnold mengaku telah melakukan pencabulan itu sejak Juli sampai November 2021. Hingga kini, polisi terus menyelidiki kasus tersebut.
"Penyidik masih terus mengungkap dan memperdalam keterangan saksi dan korban, maupun pelaku. Apakah ada pelaku dan korban lain atau sudah berapa lama perbuatan ini dilakukan," tutup Azis.
Atas perbuatannya, kedua Jamaluddin dan Arnold disangkakan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak eksternal agar para korban didampingi psikolog dan mendapatkan pemulihan dari rasa traumatik.