Suara.com - Polisi menangkap empat orang pemasok narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram di wilayah Jakarta Pusat. Bila dirupiahkan sabu seberat 23 kilogram yang hendak diedarkan para tersangka itu mencapai Rp 23 miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan keempat tersangka berasal dari jaringan berbeda.
“Kami berhasil mengungkap tiga jaringan pemasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Hasilnya fantastis,” kata Setyo saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Setyo merinci penangkapan pertama kali dilakukan di Cibitung, Jawa Barat dengan tersangka ABL (30). Terkait penangkapan terhadap AB, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13 kilogram.
Baca Juga: Tolak Disuruh Beli Sabu, Pemuda di Medan Nyaris Tewas Ditusuk-tusuk
Kemudian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditangkap seorang pria berinisial JBL (32). Darinya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Lalu di Matraman, Jakarta Timur ditangkap dua orang tersangka, yakni DM (45) dan ME (45) dengan barang bukti sabu 5 kilogram.
“Jadi total 23 kilogram kami amankan dari tiga sumber pemasok sabu di Jakarta Pusat,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi