UMP DKI 2022 Dipastikan Naik, Besarannya Akan Disampaikan 19 November

Pemprov DKI dan pihak terkait masih melakukan pembahasan terakhir mengenai besaran UMP.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membocorkan soal pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Rencananya, UMP untuk para buruh ibu kota bakal mengalami kenaikan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan terakhir mengenai besaran UMP. Siang ini, rencananya akan diadakan pertemuan bersama dewan pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, dan pihak terkait.
"Ada jadwal rakor (rapat koordinasi) soal UMP nanti dari situ kita akan tau (besaran kenaikan UMP) ya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Anies menuturkan, Pemprov DKI sudah membahas masalah ini dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pemerintah juga sudah mengeluarkan instruksi soal kenaikan UMP di daerah-daerah Indonesia.
Baca Juga: Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
"UMP nih baru dibahas dengan pak Menko. Kan makanya beliau (Mahfud MD) pulang lebih awal karena rapat soal UMP itu," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah memastikan UMP 2022 DKI akan mengalami kenaikan. Namun, ia belum mau membocorkan berapa kenaikan angkanya.
"Kenaikan, insyaallah ada kenaikan (UMP) DKI," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini.
Sesuai jadwal, rencananya kenaikan UMP DKI bakal diumumkan 19 November mendatang.
Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu demi keputusan yang menguntungkan semua pihak.
Baca Juga: Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
"Jadi insyallah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19. Hari jumat," pungkasnya.