Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa proses penyelidikan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta sudah sesuai aturan hukum. Ghufron menepis anggapan adanya unsur politisasi dalam pengusutan ajang balap mobil listrik tersebut.
"KPK adalah penegak hukum standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," kata Ghufron dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Formula E, kata Ghufron, tim lembaga antirasuah telah melakukan kajian dan telaah apakah patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Maka itu, Ghufron, tak terlalu menanggapi pihak-pihak beranggapan setiap apa yang dikerjakan KPK dalam pemberantasan korupsi selalu dikaitkan adanya unsur politis. Menurutnya, KPK dalam pengusutan perkara selalu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Covid-19 Mereda, KPK Klaim Tingkatkan Pengejaran Buronan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam. Baik motif ekonomi, politik, dan sebagaianya pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti," kata dia.
Kaji Laporan Formula E
Sebelumnya, KPK sudah menerima dokumen setebal 600 halaman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan mobil listrik di Jakarta.
KPK pun kini masih melakukan telaah dan mengkaji dokumen tersebut.
"Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin,
Baca Juga: Molor Lagi, Lokasi Sirkuit Formula E Baru Ditetapkan Akhir Desember 2021
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh menyebut penyerahan dokumen ini, sekaligus upaya Pemprov DKI bersama Jakarta Propertindo (Jakpro) mendukung upaya KPK dalam program pencegahan korupsi.
"Menyampaikan terima kasih sudah diterima oleh pimpinan KPK. Hari ini kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E," kata Syaefulloh di Lobi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021)
"Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," katanya.
Syaefulloh menambahkan penyerahan dokumen Formula E ini untuk nantinya sebagai pembelajaran Pemprov DKI bila nanti kedepannya kembali mempunyai rencana menyelenggarakan sebuah event yang melibatkan pemerintahaan.
"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan kedepan," ucap Syaefulloh.
Syaefulloh mengaku pihaknya tentu akan kooperatif bila KPK hendak meminta penjelasan terkait proyek Formula E tersebut.
Diusut KPK
Sebelumnya, KPK tengah mengusut adanya dugaan korupsi proyek Formula E di DKI Jakarta. Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, lembaganya telah meminta sejumlah keterangan hingga klarifikasi kepada sejumlah pihak. Tujuannya untuk mengumpulkan sejumlah data yang kini dilakukan oleh tim penyelidik KPK.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, pengusutan kasus adanya dugaan korupsi di Formula E, tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi.