Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa proses penyelidikan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta sudah sesuai aturan hukum. Ghufron menepis anggapan adanya unsur politisasi dalam pengusutan ajang balap mobil listrik tersebut.
"KPK adalah penegak hukum standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya. Jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," kata Ghufron dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Formula E, kata Ghufron, tim lembaga antirasuah telah melakukan kajian dan telaah apakah patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Maka itu, Ghufron, tak terlalu menanggapi pihak-pihak beranggapan setiap apa yang dikerjakan KPK dalam pemberantasan korupsi selalu dikaitkan adanya unsur politis. Menurutnya, KPK dalam pengusutan perkara selalu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam. Baik motif ekonomi, politik, dan sebagaianya pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum kami tindak lanjuti," kata dia.
Kaji Laporan Formula E
Sebelumnya, KPK sudah menerima dokumen setebal 600 halaman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan mobil listrik di Jakarta.
KPK pun kini masih melakukan telaah dan mengkaji dokumen tersebut.
"Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin,
Baca Juga: Covid-19 Mereda, KPK Klaim Tingkatkan Pengejaran Buronan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh menyebut penyerahan dokumen ini, sekaligus upaya Pemprov DKI bersama Jakarta Propertindo (Jakpro) mendukung upaya KPK dalam program pencegahan korupsi.