Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat dengan penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Salah satu acara yang rencananya bakal kembali boleh diadakan adalah konser musik.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini Dinas Pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) DKI Jakarta disebutnya sedang mengkaji rencana ini. Perlu pertimbangan matang untuk memberikan izin demi mencegah penularan Covid-19 ketika nantinya konser kembali diizinkan.
"Ya itu juga salah satu, selalu kami upayakan untuk memastikan," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Berbagai kegiatan hiburan masyarakat seperti karaoke keluarga dan pariwisata juga sudah diizinkan. Dalam prosesnya, perlu pembuatan aturan serta pengawasan agar nantinya tak menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Baca Juga: Molor Lagi, Lokasi Sirkuit Formula E Baru Ditetapkan Akhir Desember 2021
"Yang lain lain yang dapat menimbulkan kerumunan itu mohon kami perhatikan lagi," katanya.
Ia pun tak ingin terburu-buru dalam menerbitkan aturan untuk konser ini. Apalagi di akhir tahun nantinya Indonesia sedang waspada akan datangnya gelombang ketiga pandemi.
"Jangan sampai kita buka menimbulkan kerumunan yang luar biasa dan akhirnya ada penyebaran. Pada dasarnya nanti bisa berakibat pada gelombang ketiga," ungkapnya.
Jika memang nantinya sudah diizinkan, protokol kesehatan menjadi syarat mutlak, seperti mewajibkan vaksinasi bagi para penonton, pemain musik, dan panitia.
"Pastikan kami dan keluarga sudah mendapatkan vaksin," pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bersama 12 Bank Daerah Salurkan Kredit Rp 2 Triliun