Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani, menilai pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK telah keliru secara perspektif hukum. Namun, Arsul menilai hal itu harus tetap disikapi oleh Deputi Pencegahan dan monitoring KPK untuk memberikan penjelasan.
"Jadi begini apa yang disampaikan Bupati Banyumas itu kan meski dalam bentuk perspektif hukum keliru," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Arsul mengatakan, dirinya bisa memahami pernyataan yang disampaikan Bupati tersebut lantaran atas ketidaksadarannya dan ketidaktahuannya takut terjebak melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi hemat saya itu harus kita sikapi bukan dengan kemudian menyalah-nyalahkan apa yang disampaikan tetapi sebaiknya menjelaskan bahwa kemudian silmulasi contoh-contoh situasi oleh kedeputian pencegahan KPK simulasi atah situasi yang merupakan tindak pidana korupsi ya," ungkapnya.
Menurutnya, kekinian semua pihak terutama para pejabat sangat perlu pendidikan anti korupsi. Ia mengatakan, hal itu harus secara terus menerus dilakukan oleh KPK.
"Kita semua perlu pendidikan anti korupsi. Meskipun sudah menjadi pejabat kenapa? karena ada situasi-situasi yang tanpa sadar kan terkadang-terkadangkita masuk wilayah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi itu saja," tuturnya.
Pernyataan Bupati

Pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.
Adapun durasi video tersebut sekitar 24 detik. Ketika dirinya menyampaikan pidatonya. Belum diketahui kapan video tersebut diambil.
Baca Juga: Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri
Melalui aku twitter milik eks pegawai KPK Aulia Postiera kembali menyampaikan pernyataan dari Bupati Banyumas Achmad Husein.