Suara.com - Komplotan pelaku begal yang membacok MNK (22), karyawati Basarnas hingga tewas kerap berpesta narkoba sabu-sabu sebelum beraksi. Alasan mereka mengisap narkoba terlebih dahulu agar berani menyerang calon korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan jika hasil rampasan begal yang dijual para pelaku untuk membeli narkoba. Adapun pelaku begal sadis itu adalah ADR alias Topek, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu.
“Berawal dari narkotika berakhir pun digunakan untuk memberi narkotika,” kata Setyo saat memimpin rilis kasus begal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, para pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi begal dalam waktu satu malam. Dari hasil penyidikan sementara, MNK merupakan korban ketiga dari keempat aksi begal lainnya yang dilakukan para pelaku.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
“Kami sampaikan juga bahwa selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam itu juga mereka melakukan tindak pidana kejahatan di 2 TKP lainnya yaitu di Jakarta Timur begal juga,” kata Setyo.
Pesta Sabu Agar Bernyali
Setyo juga mengatakan jika para tersangka kerap berpesta sabu terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, sodara Topek (pelaku) melakukan istilahnya pesta narkoba dulu di Pulogadung, satu shoot," ujar Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan keempatnya mengaku menggunakan sabu agar bernyali untuk melakukan pembegalan.
Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Jokowi Tantang Sean Gelael Balap di Formula E, UMP DKI Tertinggi
“Jadi kenapa mereka kerap menggunakan narkoba ya salah satunya menyandang nyali katanya, jadi dia atas pengaruh narkoba tersebut, dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal meninggal dunia,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, eksekotor yang membacok MNK hingga tewas adalah Topek yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu setelah Topek buron selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dibegal saat Tunggu Ojek
Seperti diketahui, MNK meninggal dunia usai diserang empat pria yang tidak dikenal saat sedang menunggu ojek online bersama seorang temannya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat (Kasubag Humas) AKP Sam Suharto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa itu berawal saat korban dan temannya seorang pria berinisial AB (25), sedang menunggu pesanan ojek online (ojol).
Namun, secara tiba-tiba datang empat orang pria mengendarai dua sepeda motor sambil membawa sejumlah senjata tajam. Kemudian dua orang di antaranya turun menghampiri AB dan korban.
“Dua orang turun sambil menenteng senjata tajam, sambil berkata dengan saksi (AB), mengatakan, kamu (AB) telah memukul adik (pelaku) saya,” jelas Sam.
Salah satu pelaku kemudian membacok MNK. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.