Suara.com - Fakta baru terungkap dari peristiwa pembegalan yang disertai pembacokan hingga menewaskan seorang karyawati Basarnas berinisial MNK (22).
Sebelum menyasar korban MNK, pelaku yang terdiri dari empat orang lebih dulu melakukan dua kali pembegalan di lokasi berbeda.
MNK dilaporkan tewas saat menunggu ojek online di dekat Kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan terhitung keempatnya melakukan tiga kali tindak kriminal pembegalan dalam satu malam.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
“Kami sampaikan juga bahwa selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam itu juga mereka melakukan tindak pidana kejahatan di 2 TKP lainnya yaitu di Jakarta Timur begal juga,” kata Setyo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Adapun keempat pelaku yaitu ADR alias Topek, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu.
Polisi menyebut uang hasil begal digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Berawal dari narkotika, berakhir pun digunakan untuk memberi narkotika,” imbuh Satyo.
Bahkan, sebelum melakukan tiga aksi begalnya, para pelaku sempat melakukan pesta sabu.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Tangkap Eksekutor Begal Tewaskan Karyawati Basarnas
“Jadi sebelum melakukan aksinya, sodara Topek (pelaku) melakukan istilahnya pesta narkoba dulu di Pulogadung, satu shoot," jelas Setyo.
Dari hasil penyelidikan keempatnya mengaku menggunakan sabu agar bernyali untuk melakukan pembegalan.
“Jadi kenapa mereka kerap menggunakan narkoba ya salah satunya menyandang nyali katanya, jadi dia atas pengaruh narkoba tersebut dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal meninggal dunia,” kata Setyo.
Untuk diketahui yang menjadi esksukor pembacok korban MNK, karyawati Basarnas adalah Topek. Dia ditangkap di Bogor, setelah borun selama kurang lebih satu bulan.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diserang
Seperti diketahui, MNK meninggal dunia usai diserang empat pria yang tidak dikenal saat sedang menunggu ojek online bersama seorang temannya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat (Kasubag Humas) AKP Sam Suharto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa itu berawal saat korban dan temannya seorang pria berinisial AB (25) sedang menunggu pesanan ojek online (ojol).
Namun, secara tiba-tiba datang empat orang pria mengendarai dua sepeda motor sambil membawa sejumlah senjata tajam. Kemudian dua orang di antaranya turun menghampiri AB dan korban.
“Dua orang turun sambil menenteng senjata tajam, sambil berkata dengan saksi (AB), mengatakan, kamu (AB) telah memukul adik (pelaku) saya,” jelas Sam.
Salah satu pelaku kemudian membacok MNK. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.