Pemilik Kapal Asing Ngaku Bayar Rp 4,2 Miliar ke Perwira AL sebagai Tebusan

Selasa, 16 November 2021 | 13:30 WIB
Pemilik Kapal Asing Ngaku Bayar Rp 4,2 Miliar ke Perwira AL sebagai Tebusan
Ilustrasi kapal kargo [batamnews.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media asing melaporkan bahwa sejumlah pemilik kapal mengakui membayar Rp 4,2 miliar kepada Angkatan Laut Indonesia untuk membebaskan kapal yang ditahan karena berlabuh secara ilegal.

Media yang berbasis di Inggris, Reuters, melaporkan jika pemilik kapal tersebut membayar sekitar 300.000 dolar kepada Angkatan Laut Indonesia.

Dalam artikelnya berjudul Shipowners make payoffs to free vessels held by Indonesian navy near Singapore- sources, pembayaran tersebut dilakukan unyuk membebaskan kapal yang ditahan oleh AL.

"Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, yang menurut mereka dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili angkatan laut Indonesia," lapor Reuters.

Baca Juga: Sasar Penumpang Wanita, Pelecehan Seksual di London Melonjak 61 Persen Selama Pandemi

Reuters belum mengonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.

Penahanan kapal dan pembayaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.

Laksamana Muda Arsyad Abdullah, komandan armada angkatan laut Indonesia, langsung membantah laporan tersebut.

Arsyad Abdullah mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut.

"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," jelas Arsyad Abdullah.

Baca Juga: Ulasan Last Night in Soho: Memasuki Dunia Gelap London di Era 1960-an

Dikatakannya, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia.

Selin itu, Arsyad Abdullah juga mengatakan bahwa banyak kapal yang ditahan karena menyimpang dari jalur pelayaran, atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar. "Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," kata Abdullah.

Selat Singapura merupakan salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura.

Kapal telah bertahun-tahun berlabuh sementara di perairan di sebelah timur Selat untuk menunggu giliran berlabuh.

Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak untuk berkomentar.

Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Menurut dua pemilik kapal yang ditahan, mengatakan bahwa sebagian besar telah dibebaskan setelah membayar uang tebusan sekitar 250.000 dolar hingga 300.000 dolar.

Dua pemilik kapal tersebut juga mengungkapkan bahwa lebih baik memberikan uang tebusan daripada berpotensi kehilangan pendapatan.

Para pemilik kapal, menurut mereka, akan merugi jika kapal yang membawa kargo berharga, seperti minyak atau biji-bijian, ditahan selama berbulan-bulan untuk mengikuti proses hukum di Indonesia.

Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang telah memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya telah ditahan di Indonesia, mengatakan angkatan laut berhak untuk melindungi perairannya tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka beberapa bentuk penuntutan harus dilakukan.

"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.

Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib, juru bicara angkatan laut Indonesia, mengatakan kepada Reuters dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan bahwa beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Lima kapten kapal sedang diadili dan dua lainnya telah dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing 100 juta rupiah dan 25 juta rupiah, kata Holib, menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI