Suara.com - Media asing melaporkan bahwa sejumlah pemilik kapal mengakui membayar Rp 4,2 miliar kepada Angkatan Laut Indonesia untuk membebaskan kapal yang ditahan karena berlabuh secara ilegal.
Media yang berbasis di Inggris, Reuters, melaporkan jika pemilik kapal tersebut membayar sekitar 300.000 dolar kepada Angkatan Laut Indonesia.
Dalam artikelnya berjudul Shipowners make payoffs to free vessels held by Indonesian navy near Singapore- sources, pembayaran tersebut dilakukan unyuk membebaskan kapal yang ditahan oleh AL.
"Selusin sumber termasuk pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, yang menurut mereka dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili angkatan laut Indonesia," lapor Reuters.
Reuters belum mengonfirmasi secara independen bahwa pembayaran dilakukan kepada perwira angkatan laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.
Penahanan kapal dan pembayaran tersebut pertama kali dilaporkan oleh Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri.
Laksamana Muda Arsyad Abdullah, komandan armada angkatan laut Indonesia, langsung membantah laporan tersebut.
Arsyad Abdullah mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut.
"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," jelas Arsyad Abdullah.
Baca Juga: Sasar Penumpang Wanita, Pelecehan Seksual di London Melonjak 61 Persen Selama Pandemi
Dikatakannya, dalam tiga bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia.