Suara.com - Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan untuk ganti nama dengan tambahan kata pencegahan. Usulan itu datang dari Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati. Usulan itu disampaikan Esti dalam Rapat Panja RUU tentang TPKS di Baleg DPR.
"Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan undang-undang ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," tutur Esti, Selasa (16/11/2021).
Esti menyampaikan bahwa tata urut menyoal bab pencegahan sebagainya ada di bagian awal RUU TPKS. Karena kata dia pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan utnuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata Esti.
Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Hal serupa juga diusulkan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam setiap kasus kekerasan seksual pencegahan itu adalah hal yang paling utama yang harus dilakukan sebelum terjadi kasus serta pemulihannya.
"Pertama saya setuju dengan apa yang tadi disampaikan Bu Esti, kenapa tidak? Pencegahan ini kami masukan di bab awal," ujar Adde.
Ia mengatakan tidak ada aturan baku bahwa pengaturan soal sanksi harus menjadi bagian awal RUU. Bahkan menurutnya pada beberapa undang-undang aturan mengenai sanksi dan hukuam ditempatkan di bagian belakang.
"Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak, kemudian berbicara pemulihan baru ending-nya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya. Itu masukan saya yang pertama," kata Adde.
Baca Juga: Kesetiaan Ganjar Pranowo Diguncang, Hasto: Kader PDIP Memang Berkualitas