Terakhir, Mendagri memerintahkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Borobudur Marathon untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 yang diteken oleh Tito Karnavian di Jakarta, Senin (15/11), Kota Magelang masuk dalam kategori PPKM level 1 atau tingkatan pembatasan paling longgar.
Di samping Magelang, kota/kabupaten lain di Jawa Tengah yang masuk kategori level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Sementara itu, daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM level 2, yaitu Kabupaten Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Grobogan, Brebes, dan Boyolali.
Daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk kategori PPKM level 3, yaitu Kabupaten Tegal, Purbalingga, Pemalang, Pati, Kudus, Banjarnegara, Pekalongan, Jepara, Blora, dan Batang. (Antara)