Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian melarang lomba lari Borobudur Marathon di Magelang, Jawa Tengah, pada 27-28 November 2021 ditonton langsung oleh warga dan suporter.
Larangan itu ditetapkan oleh Mendagri lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 60 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 16-29 November 2021.
“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” kata Instruksi Kesepuluh Mendagri, yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dengan demikian, kegiatan Borobudur Marathon terbatas untuk peserta dan panitia acara.
Baca Juga: Menpora: PON dan Peparnas Papua Pecahkan 90 Rekornas
Setidaknya ada lima instruksi Mendagri terkait pelaksanaan Borobudur Marathon pada tahun ini.
Lima instruksi itu, di antaranya Mendagri menginstruksikan kegiatan Borobodur Marathon menerapkan sistem “bubble to bubble”.
“Bubble to bubble” merupakan sistem pembatasan pergerakan yang kerap dipraktikkan pada acara-acara skala besar, misalnya Olimpiade Tokyo. Dalam sistem itu, ruang gerak peserta dan panitia acara dibatasi hanya di dua tempat, yaitu di tempat penginapan dan lokasi acara.
Mendagri juga menginstruksikan seluruh pemain, panitia, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi itu digunakan sebagai alat melacak orang-orang yang keluar dan masuk tempat pelaksanaan kompetisi lari dan lokasi latihan.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Terbaru Terkait PPKM Jawa-Bali
“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 (acara),” ujar Mendagri dalam Instruksi No.60/2021.
Terakhir, Mendagri memerintahkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Borobudur Marathon untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 yang diteken oleh Tito Karnavian di Jakarta, Senin (15/11), Kota Magelang masuk dalam kategori PPKM level 1 atau tingkatan pembatasan paling longgar.
Di samping Magelang, kota/kabupaten lain di Jawa Tengah yang masuk kategori level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.
Sementara itu, daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM level 2, yaitu Kabupaten Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Klaten, Kendal, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Grobogan, Brebes, dan Boyolali.
Daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk kategori PPKM level 3, yaitu Kabupaten Tegal, Purbalingga, Pemalang, Pati, Kudus, Banjarnegara, Pekalongan, Jepara, Blora, dan Batang. (Antara)