Topang Industri Miliaran Dolar, Pekerja Seks Thailand Minta Diakui

SiswantoABC Suara.Com
Selasa, 16 November 2021 | 11:00 WIB
Topang Industri Miliaran Dolar, Pekerja Seks Thailand Minta Diakui
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perekonomian Thailand sudah lama menggantungkan diri pada industri wisata," kata Professor Chalidaporn kepada ABC.

"Turisme menjadi pendapatan utama bagi seluruh perekonomian wisata dan pekerja seks merupakan bagian besar dari industri wisata ini."

Meski begitu, para pekerja seks ini harus bekerja secara gelap karena prostitusi secara resmi masih dinyatakan ilegal.

Mereka yang ditangkap bisa dikenai denda antara Rp400 ribu sampai Rp16 juta dan bahkan dikenai penjara maksimum dua tahun.

Setelah COVID-19 berdampak pada perekonomian yang menggantungkan diri pada turis tersebut, para pekerja seks Thailand sekarang mendesak agar pemerintah mengakui keberadaan mereka yang bisa menjadi bagian dari pemulihan ekonomi.

Bagian kecil yang tidak dipedulikan

Dalam sebuah unjuk rasa baru-baru ini, sekelompok laki-laki dan perempuan membawa sepatu hak tinggi dan pakaian dalam, berkumpul di depan gedung pemerintah dan mendesak agar pekerjaan mereka diakui dan diatur secara hukum.

"Kami adalah rakyat Thailand dan kami menghasilkan pendapatan bagi negeri ini. Terimalah realitas tersebut bahwa prostitusi memang ada dan memiliki nilai dan derajat yang sama seperti pekerjaan lain," kata salah seorang pengunjuk rasa kepada media.

Pandemi hanya membuat pekerja seks ini menjadi lebih sulit.

Mereka juga tidak bisa mendapat bantuan sosial dari pemerintah, yang diberikan bagi mereka dengan profesi lain yang mengalami kesulitan selama pandemi.

Baca Juga: Hana Hanifah Blak-blakan Soal Artis dan Selebgram yang Kerja Jadi PSK

"Pengalaman pekerja seks selama pandemi menunjukkan kepada kita mengenai ketidakjelasan status mereka yang membuat  mereka tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah," kata Professor Chalidaporn .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI