Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri, Agus Supriyadi dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Kami periksa Agus Supriyadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Selain Agus, penyidik KPK turut memanggil saksi pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah. Ia, juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Azis. Namun, Ipi belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan saksi ini.
Baca Juga: Viral Pernyataan Bupati Banyumas Soal OTT, Legislator Demokrat: Itu Mengkebiri KPK
Sebagai informasi, bahwa dalam anggaran DAK di Lampung Tengah 2017 diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikkan anggaran DAK di Lampung Tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Baca Juga: Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.