Punya Kewenangan, KPU Diminta Tegas Tentukan Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024

Selasa, 16 November 2021 | 10:04 WIB
Punya Kewenangan, KPU Diminta Tegas Tentukan Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas dalam memutuskan hari pencoblosan Pemilu 2024.

Mardani mengatakan, penetapan hari pemungutan suara menjadi poin sentral dari penentuan seluruh tahapan serta jadwal Pemilu.

"Karena esuai UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU punya kewenangan penuh untuk menentukan hari pemungutan suara dan berbagai tahapan pemilu. Sekaligus menegaskan bahwa institusi KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Menurut Mardani penetapan tanggal pencoblosan suara untuk Pemilu 2024 juga menjadi penting untuk mengakhiri berbagai isu miring dan keresahan publik.

Baca Juga: Audiensi dengan KPU, Jokowi Minta Anggaran Pemilu 2024 Disusun Lebih Efisien

"Salah satunya adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan saat ini sampai 2027 mendatang," kata Mardani.

Karena itu ia berharap akan ada titik temu antara jadwal pemungutan suara yang diusulkan pemerintah dengan usulan KPU yang diketahui masih berbeda.

"Kepastian tanggal Pemilu 2024 membuat semua pihak dapat bekerja dengan kerangka waktu yang jelas. Penyelenggara pemilu pun ada kesempatan untuk menyiapkan semua perangkat lebih awal dan lebih berkualitas," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI