Komisi III DPR Bentuk Panja Revisi UU Kejaksaan

Senin, 15 November 2021 | 22:18 WIB
Komisi III DPR Bentuk Panja Revisi UU Kejaksaan
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR membentuk panitia kerja atau Panja Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Panja itu diresmikan Ketua Komisi III Herman Hery dalam rapat bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Herman mengatakan pembentukan Panja itu untuk lebih mendalami dan mengefektifkan pembahasan revisi undang-undang.

"Pimpinan memberikan kesempatan dan waktu pada masing-masing fraksi untuk menanggapi DIM pemerintah. Setelah itu, DIM akan dibahas pada tingkat Panja pada hari Senin tanggal 22 November 2021," kata Herman, Senin (15/11/2021).

Diketahui, Komisi III memutuskan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier sebagai ketua Panja.

Baca Juga: Legislator: Kriminalisasi Greenpeace Karena Kritik Jokowi Cuma Ulah Oknum Cari Panggung

"Untuk itu kami meminta persetujuan forum, apakah dapat dibentuk panja dan panja ini dipimpin oleh Bapak Adies Kadir, apakah dapat disetujui?" tanya Herman yang disetujui anggota Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI