Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam

Senin, 15 November 2021 | 21:35 WIB
Usai Diperiksa KPK Soal Kasus DAK Lampung Tengah, Aliza Gunado Bungkam
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliza Gunado diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017, Senin (15/11/2021). Kader partai Golkar tersebut diperiksa kurang lebih selama 7 jam.

Ketika ditanya wartawan mengenai dirinya jadi orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang juga diduga terlibat dalam kasus suap Lampung Tengah, Aliza enggan berkomentar.

Bahkan saat ditanya apakah ia turut memberikan uang suap kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Roin Pattuju, Aliza tetap bungkam.

Aliza pun tampak mengeluarkan rokok dari saku dan membakar rokoknya sampai berjalan ke arah jalan raya.

Baca Juga: Dalami Peran Azis Di Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Periksa Kader Golkar Aliza Gunado

Aliza diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Azis Syamsuddin. Azis ditetapkan tersangka karena menyuap Robin untuk menghentikan perkara di KPK.

Sebagai informasi, bahwa dalam anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK Lampung tengah.

Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah.

Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah.

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Bupati Kukar dan Aliza Gunado

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI