Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso menilai kasus pelaporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia adalah upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo. Padahal aksi Greenpeace mengkritik pemerintahan Jokowi yang jadi penyebab pelaporan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang.
Menurut Santoso upaya kriminalisasi Greenpeace itu bukan dari Jokowi secara langsung. Tetapi dari orang yang mencari panggung.
"Saya yakin bahwa kriminalisasi bagi para pengkritik pemerintah bukan berasal dari pak Jokowi, tapi mungkin dilakukan oknum atau aparat penegak hukum yang ingin mencari panggung serta perhatian pak Jokowi selaku kepala pemerintahan," kata Santoso saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Santoso mengatakan, Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak anti kritik dan rindu untuk didemo. Hal itu, diharapkan bisa diwujudkan oleh para pembantunya khususnya juga aparat.
"Harus diapresiasi dan diwujudkan oleh para pembantunya terutama aparat keamanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Santoso mengingatkan, agar aparat kepolisian bisa mengedepankan asas restoratif justice.
"Setiap aduan mng diproses oleh Polri namun harus di kedepankan asas restroaktif justise," katanya.
Cabut Laporan
Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab mencabut laporan terhadap Greenpeace di Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya melaporkan Greenpeace atas tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.
Baca Juga: Dalih Tak Ingin Buat Kesan Pemerintah Antikritik, Cyber Indonesia Cabut Laporan Greenpeace
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut laporan tersebut dicabut Husin pada hari ini.