Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat dari enam komplotan perampok di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Keempat pelaku perampokan yang menggasak uang senilai Rp 400 juta itu ditangkap pada Minggu (14/11/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menyebut keempat pelaku masing-masing berinisial VA, NJS, RA dan N.
Sedangkan dua perampok lainnya berinisial A dan AR telah ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung atas kasus serupa.
Baca Juga: Dalih Tak Ingin Buat Kesan Pemerintah Antikritik, Cyber Indonesia Cabut Laporan Greenpeace
"Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung karena kejadian 10 November di Polda Metro Jaya, tapi sebelumnya enam pelaku sempat aksi sama tanggal 1 November 2021 di Lampung," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Yusri, keenam pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari eksekutor, joki, hingga pengawas.
"Tersangka VA ini residivis kasus sama di Cirebon 2018. Dia divonis 1 tahun penjara, orang Sumatera Selatan. Dia joki dan eksekutor yang ngambil uang korban di mobil," beber Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Modus Kempes Ban
Baca Juga: DPO Eksekutor Begal Tewaskan Pegawai Basarnas Ditangkap
Aksi perampokan ini sebelumnya terjadi di sekitar Bank BCA, PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (10/11/2021). Korban berinisial GR (30) mengaku dirampok sekitar Rp 400 juta.
Kapolsek Penjaringan AKBP Rinaldo Aser mengemukakan komplotan perampok menggunakan modus kempes ban.
"Pulang dari bank, ban mobil gembos. Sopir mengganti ban, pelaku masuk ke mobil mengambil uang," ungkap Rinaldo kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).