Pernyataan Viral Bupati Banyumas soal OTT KPK, Novel Baswedan: Takut Kena OTT?

Senin, 15 November 2021 | 12:25 WIB
Pernyataan Viral Bupati Banyumas soal OTT KPK, Novel Baswedan: Takut Kena OTT?
Bupati Banyumas menyatakan takut dengan OTT KPK, ia memberikan usulan yang kontroversi. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Adapun durasi video tersebut sekitar 24 detik. Ketika dirinya menyampaikan pidatonya. Belum diketahui kapan video tersebut diambil.

Melalui aku twitter milik eks pegawai KPK Aulia Postiera kembali menyampaikan pernyataan dari Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak," isi pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein, 

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Soal OTT Kepala Daerah, Ini Tanggapan KPK

Dalam twitnya itu, Aulia pun menyertakan video pernyataan milik Achmad Husein tersebut.

Sekaligus, Aulia dalam twittnya mengajak para netizen mempertanyakan maksud pernyataan Bupati Achmad Husein itu.

"Apa pendapat terkait pernyataan Bupati tersebut ? Silakan..," kembali twitt Aulia.

Aulia pun mengambil twitt milik eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan bernama @nazaqistsha terkait pelaksaan tangkap tangan.

"Semoga dapat memberikan pencerahan kepada para penyelenggara negara maupun pimpinan @kpk," ucap Aulia

Baca Juga: Viral Video Permintaan Bupati Banyumas ke KPK: Panggil Dulu Kalau Mau OTT

Novel pun memberikan penjelasan dalam twiitnya. Dimana dalam operasi tangkap tangan (OTT) selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik suap.

"Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah atau janji," kata Novel dalam twittnya

Lebih lanjut, kata Novel, bila penyelenggara negera menyetujui untuk menerima janji sekalipun, itu sudah merupakan pidana selesai.

"Sehingga petugas yg mau OTT tinggal lihat dilapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," ucapnya

Apalagi, kata Novel, bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan  ambil bukti-buktinya.

"Kalau dibilang: “sblm di OTT dicegah dulu”, itu salah paham.

"Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sdh dilakukan," kata Novel

Menurut Novel, kalau ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang tinggal menerima suap. Itu tandanya OTT yang dilakukan dibocorkan.

"Takut kena OTT ?, Ya jgn terima Suap," imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI