Suara.com - Selain meminimalisir pelanggaran lalu lintas, Operasi Zebra Jaya 2021 juga memantau soal protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini berlangsung mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 14 hari ke depan.
Salah satu wilayah yang menjadi titik operasi adalah kawasan Jakarta Selatan. Lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas adalah Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan T.B. Simatupang.
"Masalah protokol kesehatan dalam Operasi Zebra kali ini tidak lepas dari itu, tetap kami mengajak masyarakat dalam kaitan protokol kesehatan. Ketemu masyarakat, pengguna jalan yang tidak pakai masker, kami selalu ingatkan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto di Jalan Fatmawati, hari ini.
Edi mengatakan, dalam operasi kali ini, pihaknya tidak fokus pada satu titik saja. Nantinya, petugas di lapangan akan berpatroli di sejumlah titik yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
"Nanti kita lihat, kami bisa pindah-pindah, tidak di satu tempat. Kami pindah ke satu tempat dan lakukan pemeriksaan," sambung dia.
Tidak hanya itu, operasi kali ini akan menyasar pada sejumlah pelanggaran lalu lintas. Mulai dari knalpot bising, penggunaan rotator dan sirine, hingga memastikan apakah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) sudah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami memastikan apakah TNKB sesuai dengan STNK yang ada, knlapot bising, kemudian rotator yang tidak sebagaimana mestinya digunakan di kendaraan, penggubaan sirene," ucap Edi.
Sesuai arahan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini akan digelar secara patroli keliling. Kompol Edi menyatakan, jika ada pelanggaran secara kasat mata, pihaknya akan langsung melakukan penindakan.
"Kalau yang kelihatan kasat mata, pelanggaran itu langsung kami lakukan penindakan," sambungnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya Di Jaksel, Polisi Incar Knalpot Bising Hingga Pengguna Rotator
Edi menambahkan, penindakan itu adalah sanksi tilang. Nantinya, sanksi tilang akan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi roda dua maupun roda empat.