24 Tahun Mendekam di Penjara, Pria Ini Dibebaskan karena Terbukti Tak Bersalah

Minggu, 14 November 2021 | 16:35 WIB
24 Tahun Mendekam di Penjara, Pria Ini Dibebaskan karena Terbukti Tak Bersalah
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Amerika dibebaskan setelah terbukti tak bersalah atas kasus pembunuhan setelah 24 tahun mendekam di dalam penjara.

Menyadur The Daily Beast Minggu (14/11/2021) Montoyae Dontae Sharpe terbukti tak bersalah dan diampuni atas pembunuhan yang tak pernah ia lakukan.

Pria asal Carolina Utara itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1995 setelah saksi kunci bernama Charlene Johnson, berbohong di pengadilan.

Di mimbar, Johnson mengatakan telah menyaksikan Sharpe membunuh George Radcliffe padahal menurut laporan New York Times, Johnson mengaku mengarang sudah cerita.

Baca Juga: Tak Sudi Divonis 10 Bulan Tanpa Ditahan, Jumhur: Saya Mau Bebas Murni Karena Tak Bersalah

Parahnya, ia ternyata tidak ada pada saat penembakan itu terjadi dan kesaksiannya murni hanya karangan fiktif seorang remaja.

Penampakan salah satu kondisi tahanan di dalam salah satu penjara di Iran. (Foto: AFP)
Ilustrasi penjara. (Foto: AFP)

Johnson, yang saat itu berusia 15 tahun mengarang cerita berdasarkan 'apa yang dia lihat di televisi dan apa yang dikatakan penyelidik kepadanya.'

Sementara itu, Sharpe dapat menuntut negara karena telah keliru memenjarakan dirinya dan dapat menerima kompensasi hingga $750.000.

Ada perayaan di luar gedung pengadilan dari para aktivis dan pemimpin agama yang mendukung seruan Sharpe.

“Saya tahu ada lebih banyak kasus di luar sana seperti saya karena sistemnya tidak sempurna,” ujarnya, mengatakan kepada Times.

Baca Juga: Status Hukum Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Ajak Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

"Kami dapat mengubah sistem dan kasus saya hanyalah batu loncatan bagi saya untuk melangkah keluar dan membantu mengubah sistem."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI