"Kemudian pada tahun 2011-2019 menjadi 4,8 juta hektar akan terlihat jelas di grafik tersebut penurunannya. Kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Bohong itukan? Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat serta untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar," tutur Husin.
Berdasarkan hal itu, Husin melaporkan Greenpeace Indonesia atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.