Suara.com - Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan pemilik akun Twitter Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA). Pelapornya adalah Husin Shahab yang mengatasnamakan dirinya sebagai Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada 9 November 2021 dengan nomor laporan LP/B/5623/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya, Husin merasa dirugikan atas informasi yang dia anggap menyesatkan di situs Greepeace.org. Husin menilai data yang disampaikan Greenpeace Indonesia terkait deforestasi tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Husin data milik Greenpeace tidak sesuai dengan data yang selama ini disampaikan pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Selain Pelat Nomor Khusus, Polisi Bidik Knalpot Bising Dalam Operasi Zebra Jaya 2021
"Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan", kata Husin dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Husin tidak hanya melaporkan, ia turut mengajak warganet untuk boikot Greenpeace Indonesia. Ajakan itu ia samapaikan dalam cuitan di akun Twitter pribadi dengan tagar #BoikotGreenpeaceID.
#BoikotGreenpeaceID diduga memberikan informasi menyesatkan, bohong itu!" ujar Husin.
Husin menyoroti kritik Greenpeace Indonesia atas pidato Presiden Jokowi di Konferensi COP26, Glasgow. Greenpeace Indonesia dianggap oleh Husin telah memutarbalikan fakta atas pernyataan Jokowi bahwa laju deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir.
"Greenpeace dalam hal ini malah memutar balikkan fakta dengan menyebut bahwa Deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019). Disitu letak kebohongan dari Greenpeace," kata Husin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya Mulai 14 hingga 28 November 2021
Menurut dia, Greenpeace membeberkan secara grafis dari tahun ke tahun kebijakan pemerintahan. Namun, kata dia, 2,45 juta hektar (2003-2011) adalah kebijakan SBY.
"Kemudian pada tahun 2011-2019 menjadi 4,8 juta hektar akan terlihat jelas di grafik tersebut penurunannya. Kenapa Greenpeace malah bilang meningkat? Bohong itukan? Jika sudah berbohong di muka publik dan menimbulkan keonaran harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat serta untuk mencegah kegaduhan yang lebih besar," tutur Husin.
Berdasarkan hal itu, Husin melaporkan Greenpeace Indonesia atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (sesuai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ke Polda Metro Jaya.