PSHK: Permen Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Legalkan Zina

Minggu, 14 November 2021 | 15:39 WIB
PSHK: Permen Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Legalkan Zina
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim [Suara.com/Muhlis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah oleh Kemendikbudristek yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI