Luhut Ingin Audit LSM, MAKI: Kami Terbuka Soal Keuangan Tapi Tidak Pengungkapan Kasus

Minggu, 14 November 2021 | 15:28 WIB
Luhut Ingin Audit LSM, MAKI: Kami Terbuka Soal Keuangan Tapi Tidak Pengungkapan Kasus
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit non-goverment organisation (NGO) atau LSM-LSM di Indonesia. Menanggapi itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersedia membuka hal-hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rencana audit oleh pemerintah itu sebagai bentuk saling mengontrol.

"LSM dalam geraknya adalah mengontrol pemerintah sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol pemerintah sebagai bentuk check and balance. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?" kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Menurut Boyamin, MAKI memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar. Sebaliknya, menurut Boyamin jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka ada kemungkinan hasilnya diragukan publik.

Baca Juga: Bareskrim Susun Jukrah Berantas Mafia Pelabuhan

"MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri," ujarnya.

Boyamin berujar MAKI nantinya akan sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya. Lantaran selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin.

"Tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri. MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi, terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI," kata Boyamin.

Kekininan lanjutnya, MAKI akan berkirim surat secara resmi kepada Luhut. Hal itu sebagai bentuk keseriusan MAKI yang bersedia untuk diaudit.

"Jika MAKI tidak diaudit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," tandasnya.

Baca Juga: Mediasi di Polda Metro Jaya, Luhut Siap Bertemu Haris Azhar Senin Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI