Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 14 November 2021 | 12:50 WIB
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya - Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dilindungi secara internasional dengan Deklarasi PBB (Declaration of Human Rights) yang sifatnya menempel pada setiap manusia yang ada di dunia. Lalu apa saja macam-macam HAM tersebut?

Hak-hak ini kemudian dijabarkan dalam penjelasan lebih lanjut, sehingga dapat dipahami secara lebih spesifik. Macam-macam HAM, akan jadi bahasan utama kita kali ini.

Macam-Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi

Juga disebut personal rights, antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama atau kepercayaan, hak beribadah menurut agama atau kepercayaan yang diyakini, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.

2. Hak Asasi Ekonomi

Yang masuk dalam jenis HAM ini adalah hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak ekonomi, dan hak memiliki pekerjaan untuk setiap orang.

3. Hak Asasi untuk Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan yang Sama dalam Keadilan Hukum dan Pemerintahan

Yang termasuk dalam HAM jenis ini adalah hak persamaan hukum, artinya semua manusia memiliki posisi yang sama di mata hukum, dan berhak mendapat keadilan yang setara.

Baca Juga: Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi I

4. Hak Asasi Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI